Hadits Arbain Ke- 5 # Bahaya Bid'ah
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah ‘Aisyah Radhiallahu'anha, berkata:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ» رواه البخاري ومسلم.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-mengada dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.
[Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 2697), Shahih Muslim (no. 1718), Sunan Abu Dawud (no. 4606), Sunan Ibnu Majah (no. 14), dan Musnad Ahmad (VI/73, 146, 180, 240, 256, 270)]
وفي رواية لمسلم: «مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
Dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak.”
[Shahih: Shahih Muslim (no. 1718)]
Faedah Hadits :
- Periwayat hadits : Ummul Mukminin yaitu ‘Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhuma, kuniyah beliau adalah Ummu ‘Abdullah. Beliau adalah istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Meriwayatkan hadits dari Nabi sebanyak 2210 Hadits. Beliaulah satu satunya istri yang dinikahi Nabi dalam keadaan gadis/perawan, Adapun istri yang lainnya dalam keadaan janda. Meninggal pada tahun 57 Hijriyah.
- Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I berkata : “Hadits ini adalah diantara hadits yang seharusnya diperhatikan dengan menghafalkannya, memahaminya dan mengamalkannya guna membantah kemungkaran dan berita dusta (amalan yang tidak dibangun diatas dalil agama yang benar)” pent.Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, :”Hadits ini adalah fondasi agama Islam yang sangat agung. Ia menjadi timbangan bagi amalan secara dzahir, artinya apabila suatu amalan itu sesuai dengan hadits ini, yakni sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam maka akan diterima, jika tidak maka akan tertolak.
- Hadits ini menjadi dalil bahwa diantara syarat diterimanya amalan adalah seseorang beramal sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (Mutaba’ah). Adapun syarat yang lainnya adalah Ikhlas beramal hanya untuk mengharap wajah Allah Ta’ala bukan karena riya’ pamrih, sum’ah dll nya. Imam Fudhail bin Iyadh Ketika menafsirkan QS. Al-Mulk ayat yang kedua terkait firman Allah “..siapa yang paling baik amalannya” dengan mengatakan : ‘amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas karena Allah dan yang paling benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Apabila hanya ikhlas saja tetapi tidak benar maka tidak diterima, atau jika benar saja tapi tidak ikhlas maka tidak diterima, baru kalau ikhlas dan benar akan diterima’. Asy-Syaikh Muhammad ibn Sholih Al-Utsaimin berkata, ‘amalan akan menjadi benar manakala sesuai dengan Syari’at di dalam enam perkara : waktunya, tempatnya, sebabnya, jenisnya, bilangannya dan tatacaranya’.
- Hadits ini menjadi dalil akan haramnya bid’ah, yakni semua amalan yang tidak ada dasarnya dalam syariat agama Islam dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, Sebagaimana sabda Nabi, “Semua bid’ah itu adalah sesat”. (HR. Muslim)
- Tidaklah seseorang mengamalkan suatu kebid’ahan melainkan akan berakibat matinya sunnah.
- Agama Islam telah sempurna sebagaimana Firman-Nya : "Pada hari ini telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai agama Islam menjadi agama bagi kalian". (QS. Al-Maidah: 3)
Update: Borobudur, Magelang, Rajab/ Januari 2025
# Saudaramu karena Allah, MS. Burhanudin
Sumber:
Al-Ishobah (4/279); Al-I’lam bi fawaidi umdatil Ahkam, Ibnu Mulaqqin (1/ 139); At-Targhib Wat-Tarhib (15); Syarhu ‘Allal At-Tirmidzi (1/416); Jamiul Ulum walhikam (1/ 75); Fathul Baari (1/10); Matan Arbain Nawawi: Darussalam dan Pustaka Syabab, dll.
Disarikan dari kitab Ad-Durarus Saniyyah Bi Fawaidi Al-Arbain Nawawiyah, Syaikh Dr. Bandar Bin Nafi’, hal- 31-33

Komentar
Posting Komentar