Hukum Air Tercampur Najis & Benda Suci



بسم الله الرحمن الرحيم 

:الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد


Air yang tercampur dengan najis


Air bila tercampur dengan najis, lalu najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifatnya; baunya, rasanya atau warnanya, maka air tersebut najis berdasarkan ijma’, tidak boleh menggunakannya, ia tidak dapat menghilangkan hadats dan tidak pula membersihkan najis, sama saja, air itu sedikit atau banyak.


Adapun bila air itu tercampur najis dan salah satu sifatnya tidak berubah, maka bila airnya banyak, maka ia tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci, tetapi bila airnya sedikit, maka ia najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. Batasan air yang banyak adalah dua qullah [1] ke atas, sedangkan yang sedikit adalah yang kurang dari itu.


Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:


 إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ


“Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” [2]


Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ


“Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis.” [3]


Air yang tercampur dengan (benda) yang suci


Air yang tercampur dengan benda yang suci seperti daun-daun pohon, atau sabun, atau al-usynan [4], atau bidara, atau benda-benda suci lainnya dan air tersebut tidak didominasi oleh benda yang mencampurinya, maka pendapat yang shahih adalah bahwa ia suci dan menyucikan, bisa digunakan untuk menghilangkan hadats dan meneyapkan najis, karena Allah ﷻ berfirman:


 وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَائِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ




“Dan jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan debu yang baik (suci); sapulah muka dan tangan kalian.”

(QS. An-Nisā’: 43)


Kata ma’an (مَاءً) dalam ayat tersebut adalah nakirah (non definitif) dalam konteks kalimat negatif, maka ia mencakup semua air, tidak ada beda antara air yang murni dengan yang tercampur.


Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada para wanita yang memandikan jenazah putri beliau,


 اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ


“Mandikanlah dia tiga atau lima kali atau lebih dari itu bila menurut kalian (memang harus demikian) dengan air dan daun bidara, dan gunakan pada basuhan akhir kapur barus atau sebagian dari kapur barus.” [5]



Hukum air musta’mal (yang telah digunakan) dalam Thaharah


Air yang sudah digunakan dalam thaharah – seperti air yang terjatuh dari anggota (badan) orang yang berwudhu atau mandi – adalah air suci dan menyucikan menurut pendapat yang shahih. Ia dapat menghilangkan hadats dan mengenyahkan najis selama salah satu dari tiga sifatnya tidak berubah: bau, rasa, dan warnanya.


Dalil kesuciannya adalah,


 أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ إِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وُضُوئِهِ




“Bahwa Nabi ﷺ apabila berwudhu, maka para sahabat hampir bertikai untuk (memperebutkan bekas) air wudhu beliau.” [6]


Juga karena Nabi menuangkan air wudhunya kepada Jabir saat dia sakit [7], seandainya air musta’mal tersebut najis, niscaya beliau tidak memperbolehkan untuk melakukannya; serta berdasarkan tindakan Nabi, para sahabat beliau, dan para istri beliau yang biasa berwudhu di bejana kayu dan bejana minum, dan mereka mandi dari ember besar. Tindakan seperti ini tidak selamat dari kemungkinan jatuhnya sebagian percikan air ke dalam bejana dari orang yang menggunakannya.


Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:


إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ




“Sesungguhnya seorang Mukmin itu tidak najis.” [8]


Bila demikian (yakni seorang Mukmin itu tidak najis), maka air tersebut tidak akan kehilangan kesuciannya dengan sekadar sebab seorang Mukmin menyentuhnya.


[1] Kata qullah (قُلَّة) bermakna gentong, bentuk jamaknya adalah qull (قُلَل) dan qullat (قُلَّات). Ukurannya setara dengan 93,075 sha’ atau sama dengan 160,5 liter air. Dua qullah sama dengan kurang lebih lima qirab (wadah kulit untuk perbekalan musafir).



[2] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, 3/15; Abu Dawud, Kitab ma Ja’a fi Bi’r Budha’ah, no. 61; an-Nasa’i, Kitab al-Miyah, no. 277; at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, Bab anna al-Ma’a laa Yunajjisuhu Syai’, no. 66 dan beliau berkata, “Hadits hasan.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 1/45.




[3] Diriwayatkan oleh Ahmad, 2/27; Abu Dawud, Kitab ath-Thaharah, Bab anna al-Ma’a laa Yunajjisuhu Syai’, no. 63; at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, Bab Anna al-Ma’a laa Yunajjisuhu Syai’, no. 67; an-Nasa’i, Kitab ath-Thaharah, no. 52; Ibnu Majah, Kitab ath-Thaharah, Bab Miqdar al-Ma’ Alladzi la Yanjus, no. 517; lafalnya:

> إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَنْجُسْ

[4] Al-Usynan atau al-Isynan (tumbuhan Hyssop). Ia merupakan kata serapan, rasanya asam, digunakan untuk mencuci tangan. Dalam bahasa Arab disebut dengan (الأُشْنَانُ).


[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1253, 1258, 1259 dan lainnya; dan Muslim, no. 939.

[6] HR. Bukhari 

[7] Muttafaqun Alaih, Bukhari Muslim 

[8] Muslim


Sumber: Kitab Al Fiqhu Al Muyassaru

Komentar

Postingan Populer