Berdzikir dengan Jari atau Biji Tasbih?

 



 

Pertama, para Ulama sepakat bahwasanya berdzikir dengan jari-jari kanan lebih utama dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana sabdanya,

 

قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم عليكن بالتسبيح والتهليل والتقديس واعقدن بالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات ولا تغفلن فتنسين الرحمة

 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Hendaklah kalian bertasbih, tahlil dan taqdis (mengucapkan subhanal malikil qudus) dan hitunglah dengan jari jemari, karena hal itu akan dimintai pertanggung jawaban dan diajak bicara. Dan janganlah kalian lalai, sehingga kalian melupakan rahmat (Allah)." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, Derajat Hadits : Hasan menurut Imam Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai dan Syaikh Al-Albani)[1]

Kedua, Sebagian ulama membolehkan berdzikir menggunakan biji tasbih dan sebagian lagi memakruhkan, sebagian lagi melarangnya berdasarkan hadits yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I dalam Kitab Riyadhush Shalihin Bab Al-Adzkar (Dzikir) dari ‘Aisyah binti Sa’ad bin Abi Waqash dari bapaknya sebagai berikut:

 

أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه وسلم على امرأة وبين يديها نوى أو قال حصى تسبح به فقال ألا أخبرك بما هو أيسر عليك من هذا أو أفضل سبحان الله عدد ما خلق في السماء وسبحان الله عدد ما خلق في الأرض وسبحان الله عدد ما بين ذلك وسبحان الله عدد ما هو خالق والله أكبر مثل ذلك والحمد لله مثل ذلك ولا حول ولا قوة إلا بالله مثل ذلك

 

Bahwasanya Ia (Sa’ad bin Abi Waqash) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui seorang wanita dan dihadapannya terdapat beberapa biji, atau kerikil yang ia gunakan untuk bertasbih. Kemudian beliau berkata: "Maukah aku kabarkan kepadamu mengenai apa yang lebih ringan bagimu dari hal ini atau lebih baik? Yaitu mengucapkan: SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIS SAMAA'I, WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIL ARDHI, WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA BAINA DZALIK, WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA HUWA KHALIQUN. ALLAAHU AKBAR MITSLA DZALIK, WAL HAMDULILLAAHI MITSLA DZAALIK, WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAHI MITSLA DZAALIK. (Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptakan di langit, Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptaan di bumi, Maha Suci Allah sebanyak apa yang ada diantara hal itu, Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptakan, Allah Maha Besar sebanyak itu, segala puji bagi Allah sebanyak itu, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah sebanyak itu). (HR. At-Tirmidzi, No.3568)[2]


Ketiga, Alasan perbedaan pendapat hukum menggunakan biji tasbih Ketika berdzikir adalah karena para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi status hadits ini Imam At-Tirmidzi  berkata Hadits ini Hasan demikian pula Abu Thahir menghasankan Hadits ini, sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini mungkar; Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan sanad hadits ini Dhaif.

 

Kesimpulan : Berdasarkan penjelasan diatas bagi seorang muslim yang ingin menggunakan biji tasbih Ketika berdzikir diperbolehkan berdalil dengan hadits diatas asalkan menjaga niat dan tidak riya’. Hanya saja berdzikir menggunakan jari jemari kanan tetap lebih afdhal (Utama). 


Disebutkan dalam Kitab Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206. Berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits diatas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Wallahu a’lam.

 

Bandongan Magelang, 10 Syawwal 1442 H/ 22 Mei 2021

# Saudaramu karena Allah, M.S. Burhanudin


---------------------------------------------

Sumber:

1.    HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, HadistSoft

2.    Lihat Riyadhus Shalihih, Imam An-Nawawi, Bab Al-Adzkar hal. 369

3.   Rumaysho.com


Untuk lebih lanjut silakan membaca kitab, Kunuz Riyadhus Shalihin, Bahjatun Nadzirin lihat juga Majmu' Al-Fatawa

Komentar

Postingan Populer