Berdzikir dengan Jari atau Biji Tasbih?
Pertama, para Ulama
sepakat bahwasanya berdzikir dengan jari-jari kanan lebih utama dan sesuai dengan
sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana sabdanya,
قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم عليكن
بالتسبيح والتهليل والتقديس واعقدن بالأنامل
فإنهن مسئولات مستنطقات ولا تغفلن فتنسين الرحمة
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Hendaklah
kalian bertasbih, tahlil dan taqdis (mengucapkan subhanal malikil qudus)
dan hitunglah dengan jari jemari, karena hal itu akan dimintai pertanggung
jawaban dan diajak bicara. Dan janganlah kalian lalai, sehingga kalian
melupakan rahmat (Allah)." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban,
Derajat Hadits : Hasan menurut Imam Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai dan Syaikh
Al-Albani)[1]
Kedua, Sebagian ulama membolehkan berdzikir menggunakan
biji tasbih dan sebagian lagi memakruhkan, sebagian lagi melarangnya berdasarkan
hadits yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I dalam Kitab Riyadhush
Shalihin Bab Al-Adzkar (Dzikir) dari ‘Aisyah binti Sa’ad bin Abi Waqash dari
bapaknya sebagai berikut:
أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه وسلم على
امرأة وبين يديها نوى أو قال
حصى تسبح به فقال ألا أخبرك بما هو أيسر عليك من هذا أو أفضل سبحان الله عدد ما
خلق في السماء وسبحان الله عدد ما خلق في الأرض وسبحان الله عدد ما بين ذلك وسبحان
الله عدد ما هو خالق والله أكبر مثل ذلك والحمد لله مثل ذلك ولا حول ولا قوة إلا
بالله مثل ذلك
Bahwasanya
Ia (Sa’ad bin Abi Waqash) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menemui seorang wanita dan dihadapannya terdapat beberapa biji, atau kerikil
yang ia gunakan untuk bertasbih. Kemudian beliau berkata: "Maukah aku
kabarkan kepadamu mengenai apa yang lebih ringan bagimu dari hal ini atau lebih
baik? Yaitu mengucapkan: SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIS SAMAA'I, WA
SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIL ARDHI, WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA BAINA
DZALIK, WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA HUWA KHALIQUN. ALLAAHU AKBAR MITSLA
DZALIK, WAL HAMDULILLAAHI MITSLA DZAALIK, WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA
BILLAAHI MITSLA DZAALIK. (Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptakan di
langit, Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptaan di bumi, Maha Suci Allah
sebanyak apa yang ada diantara hal itu, Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia
ciptakan, Allah Maha Besar sebanyak itu, segala puji bagi Allah sebanyak itu,
tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah sebanyak itu). (HR.
At-Tirmidzi, No.3568)[2]
Ketiga,
Alasan perbedaan pendapat hukum menggunakan biji tasbih
Ketika berdzikir adalah karena para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi status
hadits ini Imam At-Tirmidzi berkata
Hadits ini Hasan demikian pula Abu Thahir menghasankan Hadits ini, sedangkan
Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini mungkar; Syaikh Salim bin ‘Ied
Al-Hilaliy mengatakan sanad hadits ini Dhaif.
Kesimpulan : Berdasarkan penjelasan diatas bagi seorang muslim yang ingin menggunakan biji tasbih Ketika berdzikir diperbolehkan berdalil dengan hadits diatas asalkan menjaga niat dan tidak riya’. Hanya saja berdzikir menggunakan jari jemari kanan tetap lebih afdhal (Utama).
Disebutkan dalam Kitab Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206. Berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits diatas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Wallahu a’lam.
Bandongan Magelang, 10 Syawwal 1442 H/ 22 Mei 2021
# Saudaramu karena Allah, M.S. Burhanudin
---------------------------------------------
Sumber:
1. HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, HadistSoft
2. Lihat Riyadhus Shalihih, Imam An-Nawawi, Bab
Al-Adzkar hal. 369
3. Rumaysho.com
Untuk lebih lanjut silakan membaca kitab, Kunuz Riyadhus Shalihin, Bahjatun Nadzirin lihat juga Majmu' Al-Fatawa

Komentar
Posting Komentar